Dapatkan gratis ongkir - Bebas 30 hari uang kembali.

Desaku Purwakarta
Rp. 0
Keranjang masih kosong.

Dapatkan gratis ongkir - Bebas 30 hari uang kembali.

SEMUA KATEGORI

PEMDES NAGRAK BONGKAR 28 TITIK POLISI TIDUR

PEMDES NAGRAK BONGKAR 28 TITIK POLISI TIDUR

Pemerintah Desa Nagrak Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta Jawa barat, bongkar 28 titik polisi tidur sepanjang 2-Km antara Kp. Nagrak sampai dengan batas Desa Palinggihan Kecamatan Plered, Kamis 30/07/2020

Pembongkaran polisi tidur yang di lakukan Pemdes Nagrak bersama unsur lembaga Desa, aparat Rt Rw serta anggota Linmas dan Karang Taruna, pasalnya polisi tidur tersebut terkadang mengganggu pengguna jalan, bahkan akibat polisi tidur khususnya pengendara sepedah motor sering terjadi kecelakaan tunggal jatuh dari motor, apalagi di malam hari dan pada saat turun hujan.

Sekdes Nagrak Dede Yulianto yang di delegasikan oleh Kepala Desa Nagrak untuk memimpin pembokaran polisi tidur saat di konfirmasi media (30/07) menyebut bahwa istilah polisi tidur tidak di temukan secara khusus dalam Undang-undang Nomor.22 tahun-2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan (UU-LLAJ).

Terkadang merasa terganggu akibat polisi tidur di jalan.
Bahkan bila polisi tidur tersebut tajam dan atau terlalu tinggi, itu terlalu mengganggu.
“Pungkas Dede”

Pemerintah Desa Nagrak Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta Jawa barat, bongkar 28 titik polisi tidur sepanjang 2-Km antara Kp. Nagrak sampai dengan batas Desa Palinggihan Kecamatan Plered, Kamis 30/07/2020

Pembongkaran polisi tidur yang di lakukan Pemdes Nagrak bersama unsur lembaga Desa, aparat Rt Rw serta anggota Linmas dan Karang Taruna, pasalnya polisi tidur tersebut terkadang mengganggu pengguna jalan, bahkan akibat polisi tidur khususnya pengendara sepedah motor sering terjadi kecelakaan tunggal jatuh dari motor, apalagi di malam hari dan pada saat turun hujan.

Sekdes Nagrak Dede Yulianto yang di delegasikan oleh Kepala Desa Nagrak untuk memimpin pembokaran polisi tidur saat di konfirmasi media (30/07) menyebut bahwa istilah polisi tidur tidak di temukan secara khusus dalam Undang-undang Nomor.22 tahun-2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan (UU-LLAJ).

Terkadang merasa terganggu akibat polisi tidur di jalan.
Bahkan bila polisi tidur tersebut tajam dan atau terlalu tinggi, itu terlalu mengganggu.
“Pungkas Dede”

 

Tinggalkan Komentar

Email anda tidak akan ditampilkan. Harap isi semua yang bertanda *

Artikel Terpopuler