Dapatkan gratis ongkir - Bebas 30 hari uang kembali.

Desaku Purwakarta
Rp. 0
Keranjang masih kosong.

Dapatkan gratis ongkir - Bebas 30 hari uang kembali.

Artikel Terpopuler

7 PRAJA IPDN SIAP MENGGUNCANG DESA NAGRAK MELALUI BHAKTI KARYA PRAJA

Desa Nagrak, 6 September 2023 Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada hari Selasa, 5 September 2023 melepas 1.090 praja Utama (tingkat IV) untuk melaksanakan kegiatan Bhakti Karya Praja di Kabupaten Purwakarta. Para praja kemudian disebar pada 13 kecamatan yang terdiri dari 138 desa di Purwakarta untuk melaksanakan pengabdian secara nyata selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 5-18 September 2023. Salah satu desa yang menjadi lokasi pengabdian praja IPDN adalah Desa Nagrak, Kecamatan Darangdan. Adapun praja yang melaksanakan kegiatan Bhakti Karya Praja (BKP) di Desa Nagrak berjumlah 7 orang, yang terdiri dari PU Bahrol Luqluil Maknun Lubis (Sumatera Barat), PU Adhe Ventrikanur Setya (Jawa Tengah), PU Difa Nawaldi Sukma (Sumatera Utara), PU Alif Luthfi Aswar (Lampung), PU Muh Hajarul Aswar (Maluku Utara), PUP Inge Putri Dimamesa (Nusa Tenggara Timur), dan  PUP Oktavia Hardian Sari (Jawa Tengah). Pelaksanaan Bhakti Karya Praja (BKP) yang dilakukan oleh Praja IPDN memiliki beberapa tujuan, salah satunya yaitu membantu pemerintahan daerah dalam mewujudkan database desa melalui WEBDESAKU untuk percepatan pembangunan desa di Kabupaten Purwakarta.  Adapun yang harus dilakukan oleh Praja terkait dengan WEBDESAKU yaitu terdiri atas 3 aspek : Mengelola e-commerce Mengelola profile desa Mengelola Berita  Praja IPDN dalam melaksanakan kegiatan BKP bekerja sama dengan seluruh perangkat desa dan juga masyarakat sebagai upaya membantu menjadikan Desa Nagrak menuju desa mandiri, melalui pemanfaatan WEBDESAKU yang diharapkan dapat membantu mempercepat pembangunan dan peningkatan perekonomian masyarakat di Desa Nagrak. Kerja sama yang dilakukan oleh Praja IPDN dan seluruh perangkat Desa Nagrak dalam hal pengetahuan, tenaga dan lain sebagainya, diharapkan dapat memberikan kontibusi positif dan manfaat kedepannya bagi desa Nagrak untuk menjadi desa yang lebih maju dan mandiri.

Pelatihan Pengelolaan Webdesaku

Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Komunikasi dan Informatika ( Diskominfo ) Kabupaten Purwakarta Menggelar Acara Pelatihan Pengelolaan Webdesaku yang berlokasi di Bale Maya Datar, Kamis ( 10/08 ). Kegiatan ini di hadiri oleh Perwakilan Desa dari beberapa Kecamatan yang berada wilayah Kabupaten Purwakarta, Adapun Narasumber dalam acara ini diisi oleh ADI KURNIAWAN TARIGAN. Ia meminta kepada Para Peserta yang nantinya akan mengelola Web untuk melaksanakannya dengan penuh Tanggung Jawab " Tolong Setiap ada kegiatan apapun di Desa, masukan dalam Webdesa, sehingga bisa diketahui Masyarakat luas," Pintanya.

PEMDES NAGRAK BONGKAR 28 TITIK POLISI TIDUR

Pemerintah Desa Nagrak Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta Jawa barat, bongkar 28 titik polisi tidur sepanjang 2-Km antara Kp. Nagrak sampai dengan batas Desa Palinggihan Kecamatan Plered, Kamis 30/07/2020 Pembongkaran polisi tidur yang di lakukan Pemdes Nagrak bersama unsur lembaga Desa, aparat Rt Rw serta anggota Linmas dan Karang Taruna, pasalnya polisi tidur tersebut terkadang mengganggu pengguna jalan, bahkan akibat polisi tidur khususnya pengendara sepedah motor sering terjadi kecelakaan tunggal jatuh dari motor, apalagi di malam hari dan pada saat turun hujan. Sekdes Nagrak Dede Yulianto yang di delegasikan oleh Kepala Desa Nagrak untuk memimpin pembokaran polisi tidur saat di konfirmasi media (30/07) menyebut bahwa istilah polisi tidur tidak di temukan secara khusus dalam Undang-undang Nomor.22 tahun-2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan (UU-LLAJ). Terkadang merasa terganggu akibat polisi tidur di jalan. Bahkan bila polisi tidur tersebut tajam dan atau terlalu tinggi, itu terlalu mengganggu. “Pungkas Dede” Pemerintah Desa Nagrak Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta Jawa barat, bongkar 28 titik polisi tidur sepanjang 2-Km antara Kp. Nagrak sampai dengan batas Desa Palinggihan Kecamatan Plered, Kamis 30/07/2020 Pembongkaran polisi tidur yang di lakukan Pemdes Nagrak bersama unsur lembaga Desa, aparat Rt Rw serta anggota Linmas dan Karang Taruna, pasalnya polisi tidur tersebut terkadang mengganggu pengguna jalan, bahkan akibat polisi tidur khususnya pengendara sepedah motor sering terjadi kecelakaan tunggal jatuh dari motor, apalagi di malam hari dan pada saat turun hujan. Sekdes Nagrak Dede Yulianto yang di delegasikan oleh Kepala Desa Nagrak untuk memimpin pembokaran polisi tidur saat di konfirmasi media (30/07) menyebut bahwa istilah polisi tidur tidak di temukan secara khusus dalam Undang-undang Nomor.22 tahun-2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan (UU-LLAJ). Terkadang merasa terganggu akibat polisi tidur di jalan. Bahkan bila polisi tidur tersebut tajam dan atau terlalu tinggi, itu terlalu mengganggu. “Pungkas Dede”