Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) merupakan tempat dilakukannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
Kabupaten Purwakarta memiliki 2 TPST yang berada di Desa Sukatani dan Desa Nagrak. TPST yang ada di Desa Nagrak bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan tertata rapi dan hasil olahan dari sampah yang bersifat organik berupa biogas yang dapat menciptakan listrik serta gas untuk memasak.
Sistem pengumpulan sampah dari mulai pengangkutan sampai dengan pengolahan di TPST Nagrak dilakukan setiap hari dari pukul 08.00-16.00. Pengangkutan dilakukan dengan menggunakan kendaraan pengangkut sampah yang tersedia di setiap dusun yang ada di desa nagrak. Biasanya sampah warga akan dikumpulkan di satu titik di setiap dusun untuk kemudian diangkut oleh kendaraan pengangkut sampah.
Sampah yang telah diangkut ke TPST kemudian dipilah antara organik dan anorganik. Sampah organik diolah menjadi biogas yang bisa digunakan untuk memasak, akan tetapi sekarang penggunaan gas hasil pengolahan sampah tersebut masih dalam tahap pengumpulan sehingga belum bisa digunakan oleh warga Desa Nagrak. Saat ini TPST Nagrak masih dalam proses pengembangan karena baru beroperasi sekitar 1,5 bulan.
Diharapkan TPST Nagrak dapat terus beroperasi dan berkembang karena dapat menjadi sumber energi alternatif yang dapat dimanfaatkan oleh warga desa Nagrak.
Tinggalkan Komentar
Email anda tidak akan ditampilkan. Harap isi semua yang bertanda *