Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) merupakan program bantuan dari pemerintah yang ditujukan kepada masyarakat miskin di desa. Dana untuk program ini bersumber dari dana desa yang dialokasikan minimal 10 persen dan maksimal 25 persen dari pagu Dana Desa. BLT DD disalurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pada Hari Jumat, 08 September 2023 Desa Nagrak, Kecamatan Darangdan menyalurkan BLT DD tahap II bulan April, Mei, Juni kepada 52 keluarga penerima manfaat (KPM). Jumlah BLT yang diterima setiap KPM sebesar Rp 900.000. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Desa Nagrak, Bapak Udin beserta sekdes dan perangkat desa lainnya.
Keluarga penerima manfaat (KPM) BLT DD di Desa Nagrak disesuaikan dengan Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023 bahwa keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Diharapkan dengan adanya BLT dana desa ini mampu membantu perekonomian masyarakat kurang mampu di Desa Nagrak.
Tinggalkan Komentar
Email anda tidak akan ditampilkan. Harap isi semua yang bertanda *